Jumat, 14/06/2024 - 19:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

WNA Kini Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Rizal Ramli: Mentang-mentang Kuasa, Nasionalisme Diterabas

BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Bukan pujian, terbitnya kebijakan itu justru menuai kritik dan tanda tanya. Salah satu kritik itu, diutarakan begawan ekonomi Rizal Ramli.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Bagi Rizal, terbitnya kebijakan itu menjadi bukti Presiden Joko Widodo tidak bisa mengontrol diri dalam menggunakan jabatan dan kewenangannya.

“Bener-bener @jokowi sudah keterlaluan dan keblinger. Mentang-mentang kuasa, etika, nasionalisme diterabas,” cuit Rizal Ramli di akun Twitter pribadinya, Kamis (27/10).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Mahfud Ingatkan Prabowo-Gibran soal Janji Pemberantasan Korupsi: Belum Ada Indikasi akan Berantas Korupsi

Rizal khawatir kebijakan tersebut disalahgunakan. Tidak sekadar kedatangan warga negara asing di luar kontrol, tetapi juga kekhwatiran digunakan pada kepentingan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Second home visa ini akal-akalan, kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC untuk kerja di Indonesia. Potensi alat kecurangan Pemilu,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Melalui visa ini, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Linda Sahabat Vina Menangis, Sebut Satu Nama Pelaku Baru pada Tim Hotman Paris sambil Mengaku Kerasukan, Netizen Curiga: Bukan Kesurupan, Mungkin..
ADVERTISEMENTS

Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah:

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau setara;

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm; dan

d. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Lalu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2/2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. 

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

اللَّهُ يَسْتَهْزِئُ بِهِمْ وَيَمُدُّهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ البقرة [15] Listen
[But] Allah mocks them and prolongs them in their transgression [while] they wander blindly. Al-Baqarah ( The Cow ) [15] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi